Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Nhico
Nhico

Selasa, 28 Januari 2025 10:05

Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk gelas kemasan air minum, kantong plastik, dan styrofoam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.34/146/DLHK Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, pada 14 Januari 2025.

Surat edaran ini menekankan pembatasan penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan sampah di berbagai lingkungan.

Bupati menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik sekali pakai dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya di kantor.

Sebagai alternatif, ASN diimbau menyediakan dispenser atau teko air minum beserta gelas yang dapat digunakan kembali di ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, dan aula.

Kebijakan ini juga menyasar sektor usaha. Para pedagang, pengelola pasar modern, kafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma diminta untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Bulukumba berharap dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang kerap terlihat di drainase, sungai, hingga laut.

Dukungan dari DPRD Bulukumba
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Syamsir Siregar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam selama ini tidak terkendali, menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat.

“Sebagai bentuk apresiasi, saya meminta Sekretariat DPRD untuk mulai mengurangi penggunaan makanan atau minuman dengan kemasan plastik dan styrofoam dalam setiap rapat di DPRD. Bila perlu, tidak lagi menggunakan bahan tersebut sama sekali,” ujar Syamsir.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Bulukumba.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...