Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Nhico
Nhico

Selasa, 28 Januari 2025 10:05

Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk gelas kemasan air minum, kantong plastik, dan styrofoam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.34/146/DLHK Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, pada 14 Januari 2025.

Surat edaran ini menekankan pembatasan penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan sampah di berbagai lingkungan.

Bupati menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik sekali pakai dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya di kantor.

Sebagai alternatif, ASN diimbau menyediakan dispenser atau teko air minum beserta gelas yang dapat digunakan kembali di ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, dan aula.

Kebijakan ini juga menyasar sektor usaha. Para pedagang, pengelola pasar modern, kafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma diminta untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Bulukumba berharap dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang kerap terlihat di drainase, sungai, hingga laut.

Dukungan dari DPRD Bulukumba
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Syamsir Siregar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam selama ini tidak terkendali, menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat.

“Sebagai bentuk apresiasi, saya meminta Sekretariat DPRD untuk mulai mengurangi penggunaan makanan atau minuman dengan kemasan plastik dan styrofoam dalam setiap rapat di DPRD. Bila perlu, tidak lagi menggunakan bahan tersebut sama sekali,” ujar Syamsir.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Bulukumba.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 Februari 2025 08:33
Nyanyikan ‘Bilang Saja’ tanpa Izin, Agnez Mo di Denda Rp1,5 Miliar, Dhani :1 Tahun Menghubungi, Tak Direspons
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Respons Ahmad Dhani saat Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu Bilang Saja, denda Rp 1,5 miliar ke Ari Bias. D...
Metro04 Februari 2025 08:28
Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Dorong Akselerasi Pengembangan Industri yang Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar menggelar Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Me...
Nasional04 Februari 2025 07:25
Dosen ASN Demo, Ancam Mogok Mengajar jika Tukin Tak Dibayarkan, Kemendikti: Alasan Tukin Tak Cair Sudah Jelas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan bahwa alasan tidak cairnya tunj...
Hiburan04 Februari 2025 07:12
Iwan Fals Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Dicecar 16 Pertanyaan oleh Penyidik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Musisi Iwan Fals menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Pelantun lagu Bento ini hadi...