Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Nhico
Nhico

Selasa, 28 Januari 2025 10:05

Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk gelas kemasan air minum, kantong plastik, dan styrofoam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.34/146/DLHK Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, pada 14 Januari 2025.

Surat edaran ini menekankan pembatasan penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan sampah di berbagai lingkungan.

Bupati menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik sekali pakai dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya di kantor.

Sebagai alternatif, ASN diimbau menyediakan dispenser atau teko air minum beserta gelas yang dapat digunakan kembali di ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, dan aula.

Kebijakan ini juga menyasar sektor usaha. Para pedagang, pengelola pasar modern, kafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma diminta untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Bulukumba berharap dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang kerap terlihat di drainase, sungai, hingga laut.

Dukungan dari DPRD Bulukumba
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Syamsir Siregar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam selama ini tidak terkendali, menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat.

“Sebagai bentuk apresiasi, saya meminta Sekretariat DPRD untuk mulai mengurangi penggunaan makanan atau minuman dengan kemasan plastik dan styrofoam dalam setiap rapat di DPRD. Bila perlu, tidak lagi menggunakan bahan tersebut sama sekali,” ujar Syamsir.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Bulukumba.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Juni 2026 18:26
Pengawasan APBD DPRD Sulsel, Kadir Halid Siap Perjuangkan Jalan dan Drainase Minasa Upa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, turun langsung menemui warga Kelurahan Minasa Upa, Kec...
Nasional27 Juni 2026 17:21
Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra...
Metro27 Juni 2026 16:29
Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat dan Meriahkan Car Free Day HUT Bhayangkara ke-80 di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas peserta Jalan Sehat yang digelar Polrestabes Makassar di kawasan An...
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...