Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Nhico
Nhico

Selasa, 28 Januari 2025 10:05

Pemkab Bulukumba Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk gelas kemasan air minum, kantong plastik, dan styrofoam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.34/146/DLHK Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, pada 14 Januari 2025.

Surat edaran ini menekankan pembatasan penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan sampah di berbagai lingkungan.

Bupati menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik sekali pakai dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya di kantor.

Sebagai alternatif, ASN diimbau menyediakan dispenser atau teko air minum beserta gelas yang dapat digunakan kembali di ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, dan aula.

Kebijakan ini juga menyasar sektor usaha. Para pedagang, pengelola pasar modern, kafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma diminta untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Bulukumba berharap dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang kerap terlihat di drainase, sungai, hingga laut.

Dukungan dari DPRD Bulukumba
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Syamsir Siregar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam selama ini tidak terkendali, menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat.

“Sebagai bentuk apresiasi, saya meminta Sekretariat DPRD untuk mulai mengurangi penggunaan makanan atau minuman dengan kemasan plastik dan styrofoam dalam setiap rapat di DPRD. Bila perlu, tidak lagi menggunakan bahan tersebut sama sekali,” ujar Syamsir.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Bulukumba.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Agustus 2026 12:14
Dua Kelurahan Jadi Pilot Project, Komisi A DPRD Makassar Siapkan Perluasan Sadar HAM-Siapkan 3 Langkah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Man...
Hiburan13 Agustus 2026 11:33
Parepare Segera Punya Bioskop, Pemkot Gandeng NSC
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare menjalin kerja sama dengan News Star Cineplex (NSC) terkait sewa barang milik daerah sebagai ...
Metro13 Agustus 2026 10:51
Sekretariat DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Sayap A.P. Pettarani, Target Rampung Desember 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktivitas perkantoran Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai bergeser secara bertahap ke gedung sayap di Jalan A.P. ...
Ekonomi13 Agustus 2026 09:39
Fantastis! Dilantik April 2026, PLT Direksi PDAM Makassar Catat Laba 17M-Jauh Di Atas Capaian Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – PDAM Kota Makassar mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang 2026. Hingga Juli 2026, laba perusahaan telah menca...