Pemkab-Kejari Sidrap Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 06 Januari 2026 21:15

Pemkab Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Pemkab Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kabupaten Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai upaya penguatan kerja sama penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (6/1/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap. Kegiatan dihadiri Bupati Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.

Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis menghadirkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan itu, imbuhnya, diharapkan dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Perjanjian kerja sama hari ini adalah untuk mengawal Pemerintah Kabupaten Sidrap lima tahun ke depan agar tetap berintegritas, bersih, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, pengawalan dan bimbingan Kejaksaan Negeri Sidrap dapat mendorong capaian terbaik Kabupaten Sidrap dalam penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menegaskan kerja sama tersebut bersifat preventif guna mencegah potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksanaannya dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki lima kewenangan, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta BUMN dan BUMD,” jelas Adhy.

Ia berharap, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani secara optimal.

Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, dilanjutkan sosialisasi terkait tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...