Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur 2025–2044 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, dan dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala desa, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi menghadirkan narasumber Ir. Johan Eden, ST., MT., dosen Teknik Geologi Universitas Bosowa.
Dalam sambutannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa RTRW menjadi pedoman penting dalam mengatur pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah agar tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga :
“Sosialisasi ini bertujuan agar OPD, pemerintah kecamatan, dan desa memahami gambaran umum RTRW serta pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak hanya bergantung pada perencanaan, tetapi juga konsistensi dalam penegakan aturan dan pengawasan agar sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Komentar