Pedomanrakyat.com, Pangkep– Pemerintah kabupaten Pangkep akan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM nantinya akan dibentuk di setiap desa dan kelurahan yang beranggotakan masyarakat, kader, PKK dan bidan.
PATBM selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala kelurahan atau kepala desa. Tugas PATBM akan melakukan program kegiatan pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan.
Baca Juga :
“Semua masyarakat yang mau secara sukarela, bersatu melakukan kegiatan sehingga anak-anak merasa terlindungi. Tujuannya, untuk mencegah kekerasan pada anak,”ujar Kadis P2KBP3A Kabupaten Pangkep, Hj Nurlia Sanusi.
Bentuk kekerasan kepada anak ada berbagai jenis, baik psikis maupun fisik. Tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang hak dan kewajiban anak.
“Jadi, dalam hal ini orang tua diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap anak. Begitupun keluarga, tokoh masyarakat dan masyarakat umum ikut membantu memberikan perlindungan terhadap anak,”tambahnya.
Fasilitator daerah perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, Nur Anti menambahkan PATBM ini adalah kelompok jaringan masyarakat yang terpadu untuk melakukan kegiatan perlindungan anak.
“PATBM ini bisa membantu masyarakat dan mennjadi jembatan untuk menghubungkan dengan layanan yang ada di kabupaten,”terangnya.
Sebelum pembentukan PATBM, Dinas P2KBP3A melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan. Termasuk di kecamatan Minasatene yang dilaksanakan hari ini, Selasa(22/11/22).
Komentar