Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep Asri mengatakan, terkait pembayaran THR tahun 2024 sesuai PP nomor 14 tahun 2024, Perbup Pangkep nomor 5 tahun 2024 dan arahan Bupati Pangkep, menyampaikan pembayaran THR tahun 2024 ditambah TPP satu bulan dibayarkan hari ini, 27 Maret 2024.
“Total anggaran yang disiapkan melalui APBD tahun 2024 sebesar Rp 35 milyar, “katanya, Rabu (27/3/24).
Baca Juga :
Asri menambahkan, selain ASN dan PPPK, THR juga akan dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati selaku pejabat negara.
” Insya Allah, hari ini kita mulai melakukan pembayaran. Terkait dengan amanah bahwa 10 hari kerja sebelum lebaran jika memungkinkan untuk dibayarkan dan alhamdulillah, hari ini kami dari BKAD mulai melakukan pembayaran, “tambahnya.
THR yang dibayarkan sesuai besaran gaji bulan Maret, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Berdasarkan data BKPSDM Pangkep, jumlah PNS sebanyak 5.174 orang dan PPPK sebanyak 1.127orang.
Komentar