Pemkab Sidrap Ajukan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna Dewan

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 25 Juni 2025 18:36

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadiri rapat paripurna DPRD Sidrap.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadiri rapat paripurna DPRD Sidrap.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sidrap dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (25/6/2025).

Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, kepada Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse. Proses ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024.

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kerja sama dan dukungan DPRD Sidrap dalam menindaklanjuti usulan Ranperda tersebut sebagai bagian dari program legislasi prioritas tahun 2025.

la selanjutnya memaparkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Substansinya mencakup pengaturan tertib sosial, tertib lingkungan, pengelolaan PKL, reklame, jalur hijau, tempat hiburan, hingga situasi darurat dan bencana,” terang Nurkanaah.

Mengenai Ranperda RPJMD 2025-2029, lanjutnya, mengusung visi Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera, dilengkapi tujuh misi pembangunan dan 14 program unggulan antara lain pendidikan unggul, BPJS gratis, pupuk lancar, listrik masuk sawah, jalan mulus, hingga pengembangan wirausaha milenial.

“RPJMD ini disusun secara partisipatif dan mengacu pada arah kebijakan nasional serta provinsi,” ulasnya.

Adapun Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, ungkap Nurkanaah, merupakan bentuk kewajiban administratif sekaligus pertanggungjawaban moral kepada publik.

“Disampaikan bersama laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, Pemkab Sidrap kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut,” papar Nurkanaah.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap seluruh Ranperda ini dapat segera dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, dan Kasat Intel Polres, Iptu Andi Aswan.

Turut hadir para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III lingkup Pemkab Sidrap, para kepala bagian Setda, camat, lurah, serta kepala desa seKabupaten Sidrap.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...