Pemkab Sidrap-Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Anak

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 08 Januari 2026 17:35

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding atau MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin selanjutnya berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Ia menyebutkan, Bapas berperan melakukan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Melalui MoU ini, Nurmia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...