Pemkab Sidrap-Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Anak

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 08 Januari 2026 17:35

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding atau MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin selanjutnya berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Ia menyebutkan, Bapas berperan melakukan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Melalui MoU ini, Nurmia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Mei 2026 22:27
Di Tengah Aksi, Heriwawan Dengarkan 13 Tuntutan, Tegaskan Komitmen Kawal Suara Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Koalisi Rakyat Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Mak...
Metro06 Mei 2026 21:29
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen: 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan tumbuh 6,88 persen (year-on-year) pada triwulan I 2026. Pertumbuhan ini diikuti ...
Daerah06 Mei 2026 20:28
Rumah ke-78 Baznas Sidrap, Hadirkan Senyum Baru untuk Ibu Idawa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Hujan deras yang mengguyur Dusun Bulo Tengnga, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang pada Rabu (6/5/2026) siang,...
Metro06 Mei 2026 19:31
Pemkot Makassar Matangkan IGS 2026, Targetkan Investasi Global dari 49 Negara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar menjadi tuan rumah hajatan internasional, meneguhkan perannya sebagai gerbang utama Indonesia di kaw...