Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan

Nhico
Nhico

Rabu, 09 April 2025 12:09

Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan.
Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, berkolaborasi mempermudah pelayanan perizinan.

Rencana tersebut muncul, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur, bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).

Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR, tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar, atau Gedung Makassar Government Center (MGC).

Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan, pertemuan bersama Kepala BPN, membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.

“Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN, untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.

“Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar, supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di mall pelayanan publik gedung kita,” lanjut Appi.

Namun, terpenting kata mantan Bos PSM itu, adalah membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makasar, dapat diproses dalam waktu singkat.

Appi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program Penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu, bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.

“Salah satunya kami diskusikan adalah berkaitan dengan pemerintah kota, berkaitan soal sistem perizinan PBG, yang berkaitan dengan waktu yang lama. Bisa lebih mudah dan cepat waktu singkat,” tutur Munafri.

“Kita menyatukan persepsi, agar berapa lama sistem proses perizinan ini, harus lebih cepat kita laksanakan secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar itu.

Ketua IKA FH Unhas terpilih itu, menyampaikan, beberapa persoalan yang selama ini jadi kendala soal untuk PBG yang dirasakan oleh masyarakat, maka perlu solusi agar teratasi.

“Dengan hal ini, sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu, yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur mengatakan, pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar, menyelesaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat soal perizinan.

“Intinya, kolaborasi (kerjasama) kami (BPN) siap untuk membantu pemerintah kota, dalam urusan pertanahan atau bangunan,” katanya.

Khusus izin gedung, dulu dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi kini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.

Sedangkan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menuturkan, sangat tepat Pemkot Makassar bersama BPN membukan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Apalagi berkaitan kebutuhan orang banyak.

“Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket online, dari sini saja datang ke kantor, atau kita membuka loket sendiri khusus itu, kita bisa buat itu. Saya kira tidak masalah, jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personil khusus untuk itu,” jelasnya.

“Bicara soal izin. BPN buka aplikasi permudah izin via online. Kita tidak mau izin berlama-lama, pelayanan harus cepat hitungan jam selesai,” tambah dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2025 23:15
Pemkab Sidrap Siap Dukung Pemeriksaan LKPD 2024
Pedomanrakya.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta koord...
Daerah15 April 2025 22:47
Kabar Baik! Pemkab Pinrang Siapkan Anggaran Pebaikan Jembatan Bila Rp11 M, Dikerjakan Mei 2025 Mendatang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk perbaikan jembatan Bila, Dusun Bila...
Daerah15 April 2025 22:08
Bupati Paris Yasir Buka Musrenbang RKPD 2026, Komitmen Pembangunan Partisipatif-Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka peny...
Metro15 April 2025 21:42
Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program Gratis Seragam Sekolah, Berdayakan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan berbagai persiapan dalam rangka percepatan realisasi program Gr...