Pemkot Makassar Siapkan sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha yang Paku-Pasang Reklame di Pohon

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 14 April 2025 17:41

Surat Edaran Pemkot Makassar.
Surat Edaran Pemkot Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membenarkan edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.

Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.

Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.

Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambah Munafri.

Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.

Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.

“Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.

“Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian isi surat edaran tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2025 23:15
Pemkab Sidrap Siap Dukung Pemeriksaan LKPD 2024
Pedomanrakya.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta koord...
Daerah15 April 2025 22:47
Kabar Baik! Pemkab Pinrang Siapkan Anggaran Pebaikan Jembatan Bila Rp11 M, Dikerjakan Mei 2025 Mendatang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk perbaikan jembatan Bila, Dusun Bila...
Daerah15 April 2025 22:08
Bupati Paris Yasir Buka Musrenbang RKPD 2026, Komitmen Pembangunan Partisipatif-Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka peny...
Metro15 April 2025 21:42
Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program Gratis Seragam Sekolah, Berdayakan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan berbagai persiapan dalam rangka percepatan realisasi program Gr...