Pemkot Parepare Siapkan Surat Teguran untuk Pengembang Perumahan yang Langgar Site Plan

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Januari 2026 09:43

Pemkot Parepare Siapkan Surat Teguran untuk Pengembang Perumahan yang Langgar Site Plan

Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersiap memberikan teguran tegas kepada sejumlah pengembang perumahan yang terbukti membangun di luar site plan yang telah disetujui.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan beberapa kompleks perumahan di wilayah Kota Parepare.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf surat teguran yang akan segera dikirimkan kepada para pengembang yang melanggar aturan.

“Sementara kami buatkan, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Ardian, Senin (26/1/2026).

Menurut Ardian, dari hasil pemantauan yang dilakukan, ditemukan beberapa pengembang yang diduga kuat telah membangun perumahan tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapat persetujuan.

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegasnya.

Ardian menekankan bahwa poin utama dalam surat teguran tersebut adalah menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima.

Tindakan tegas ini berawal dari ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Parepare.

Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual pembangunan di lapangan.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius Pemkot Parepare mengingat pentingnya kepatuhan terhadap site plan dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta kelengkapan fasilitas umum yang menjadi hak warga penghuni perumahan.

Ardian mengingatkan dengan adanya teguran ini, para pengembang dapat lebih taat pada aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 16:36
Lukman B Kady Usul Pansus untuk Pastikan Hak Pemilik Lahan di Perum Perumnas BTP
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan membahas status lahan d...
Nasional02 Februari 2026 15:16
Prabowo Peringatkan Mantan Bos-bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejagung!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan banyak pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak efisien dan m...
Politik02 Februari 2026 14:59
Isu Lockdown Picu Kenaikan Harga, DPRD Luwu Utara Desak Penertiban BBM
Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Luwu Utara s...
Metro02 Februari 2026 14:29
Pemkot Makassar dan PIP Percepat Hibah Aset Dukung Pembangunan Stadion Untia
Pedomanrakyat.com, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mendorong percepatan proses pelaksanaan hibah Pemerintah Kota (Pemkot...