Pedomanrakyat.com, Palopo – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang, langsung disikapi Pemkot Palopo.
”Karena ini perintah negara, maka mau tak mau, kita wajib laksanakan PSU. Anggarannyapun demikian, harus disiapkan, bagaimanapun caranya,” jelas Pj Wali Kota Palopo, H Firmanza DP kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga :
Ditanya sumber dan jumlah anggaran PSU, Pemkot akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti DPRD, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan lainnya, untuk membicarakan persiapan PSU.
Salah satu sumber anggaran yang dapat dipakai untuk PSU yakni pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat. ”Yang pasti, tidak mengganggu anggaran gaji dan TPP ASN,” katanya.
Komentar