Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel mematangkan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Baca Juga :
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Capacity Building Penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Implementasi ETPD di Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan A. Winarno Eka Putra dan diikuti kepala Bapenda/BPKPD kabupaten/kota se-Sulsel selaku sekretaris TP2DD kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Winarno mengatakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi ETPD.
“Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan lagi sekadar wacana atau tren, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjawab tuntutan zaman. Pemerintah daerah dituntut bergerak lebih lincah, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Winarno.
Menurut dia, TP2DD berperan mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah. Namun, proses tersebut membutuhkan arah, strategi, dan tahapan yang jelas.
Karena itu, penyusunan roadmap ETPD dinilai penting sebagai pijakan pemerintah daerah dalam memperluas digitalisasi transaksi dalam beberapa tahun ke depan.
Winarno mengatakan terdapat empat hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam roadmap tersebut.
Pertama, perluasan kanal pembayaran nontunai dengan target yang terukur, termasuk pemanfaatan QRIS, internet banking, dan dompet digital untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kedua, peningkatan efisiensi belanja daerah melalui perluasan transaksi nontunai, termasuk implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara bertahap.
Ketiga, penguatan infrastruktur dan kolaborasi melalui pemetaan kebutuhan jaringan, peningkatan keamanan data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, bank pembangunan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keempat, peningkatan literasi digital melalui program edukasi berkelanjutan bagi aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperluas inklusi keuangan digital.
“Penyusunan peta jalan ini bukanlah pekerjaan satu atau dua instansi. Dokumen ini menjadi panduan bersama untuk memastikan langkah pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital berjalan secara terarah,” kata Winarno.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang selama ini memfasilitasi pelaksanaan TP2DD di Sulsel, serta Bank Sulselbar yang bersama pemerintah daerah mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah.
Winarno berharap sinergi tersebut terus diperkuat dan dapat mendorong peningkatan kinerja TP2DD di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, TP2DD Kota Makassar juga mendapat apresiasi sebagai TP2DD Terbaik Pertama tingkat kota se-Sulawesi untuk penilaian tahun 2025. Sementara itu, TP2DD Kabupaten Luwu dan Toraja Utara masing-masing meraih predikat Terbaik Kedua dan Ketiga tingkat kabupaten se-Sulawesi.
Winarno berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada penilaian berikutnya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Bayu Martanto mengatakan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan roadmap dan rencana aksi implementasi ETPD.
“Roadmap disusun berdasarkan kondisi riil daerah, setiap permasalahan diterjemahkan menjadi strategi dan rencana kerja, serta roadmap harus dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang benar-benar dapat dieksekusi,” ungkap Bayu. (*)

Komentar