Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 06 Januari 2026 22:08

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.

Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.

Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.

“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.

Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.

“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.

Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.

Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita07 Januari 2026 20:12
KALLA dan PMI Distribusikan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KALLA kembali berkontribusi dalam penditribusian bantuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan ...
Daerah07 Januari 2026 19:29
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Bersama Petani Simak Pengumuman Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif bersama petani, jajaran pertanian dan TNI, mengikuti secara da...
Daerah07 Januari 2026 18:29
Bupati Irwan Hamid Bangga Pinrang Berkontribusi Besar dalam Swasembada Pangan Nasional
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan membuahkan hasil. Pada tahun pertama pemerin...
Politik07 Januari 2026 17:56
Jelang Rakernas PSI, Animo Warga Sulsel Meluap lewat Branding Ratusan Mobil, Ada Wajah Kaesang-Muammar Gandi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar pada akhir ...