Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 06 Januari 2026 22:08

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.

Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.

Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.

“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.

Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.

“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.

Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.

Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Agustus 2026 20:27
66 Barisan Pelajar Adu Kekompakan, Bupati Sidrap: Sejak Kecil Harus Punya Mental Juara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 66 juara gerak jalan tingkat kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjuk...
Daerah19 Agustus 2026 19:23
Kemarau Melanda, Bupati Pinrang Perkuat Pompanisasi untuk Selamatkan Lahan Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memastikan lahan pertanian tetap mendapatkan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi perhatian Pemerintah Kabu...
Metro19 Agustus 2026 18:24
Aliyah Mustika Ilham: EIRC 2026 Jadi Ruang Positif bagi Anak dan Generasi Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi jajaran Squirrel Roller Skate Club di Ruang Rapa...
Nasional19 Agustus 2026 17:28
Wamenhut: Presiden Setujui Penambahan 21.000 Polhut, Integritas Jadi Pondasi Utama
Pedomanrakyat.com, Semarang – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 20...