Pemprov Sulsel Pertahankan Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

Editor
Editor

Rabu, 08 Juli 2020 04:35

Pemprov Sulsel Pertahankan Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019.

Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah

Di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa, (7/07/2020). Turut hadir, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Wahyu Priono.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.

Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan.

Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.

“Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 19:27
Empat Kali Disurvey: Kanal Sinrijala Tak Kunjung Dikerja, Mahmud Siap Fasilitasi ke BBWS Pompengan Jeneberang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan data desil yang menghambat akses anak terhadap bantuan pendidikan hingga tanggul Kanal Sinrijala yang tak ku...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...