Pedomanrakyat.com, Bali – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan soal alasan RI menyetujui pemulangan sisa anggota geng narkoba Bali Nine berkewarganegaraan Australia.
Yusril menegaskan pemulangan itu merupakan bentuk dari ‘transfer of prisoner’ atau pemindahan narapidana (napi) menjalani pidana penjara.
“Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga :
Namun, menurut Yusril, kebijakan grasi ataupun remisi terhadap napi akan diserahkan kepada pemerintahan Australia. Dia menjelaskan, pemerintah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pembinaan napi tersebut.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.
Komentar