Pedomanrakyat.com, AS – Pengadilan perdagangan AS memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump.
Pengadilan menyatakan bahwa sang presiden telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif menyeluruh terhadap barang-barang impor dari mitra dagang AS.
Pengadilan perdagangan Internasional AS Rabu (28/5/2025) waktu setempat, menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain, dan wewenang ini tidak dapat digantikan oleh kekuasaan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS.
Baca Juga :
“Pengadilan tidak menilai kebijaksanaan atau efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar,” tulis panel tiga hakim dalam putusan yang mengeluarkan perintah penghentian permanen terhadap seluruh tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari 2025.
“Penggunaan tersebut dilarang bukan karena tidak bijak atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” tambahnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/5/2025).
Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan penghentian permanen tersebut dalam waktu 10 hari.
Beberapa menit kemudian, pemerintahan Trump mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.
Komentar