Pengakuan Ayah Kandung di Makassar yang Perkosa Anak Kandung Sendiri, Mengaku Khilaf dan Tidak Bisa Mengontrol Diri

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 12 Juli 2021 20:16

Pengakuan Ayah Kandung di Makassar yang Perkosa Anak Kandung Sendiri, Mengaku Khilaf dan Tidak Bisa Mengontrol Diri

Pedoman Rakyat, Makassar – Perbuatan bejat Rais (41) yang melakukan pemerkosaan terhadap putrinya berinisial PIS (18) ternyata sudah dia niatkan telah lama. Bahkan Rais pernah mencoba melakukan aksi mesumnya itu di kediamannya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, menyebut butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke ibu kandungnya, terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap.

Kadarislam menerangkan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah Wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Jumat 7 Mei 202, lalu.

“Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan,” ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7/2021).

Dia melanjutkan kini korban masih diberikan trauma healing oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan.

“Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya,” jelasnya

Sementara itu, dihadapan petugas Rais mengaku sebelum pemerkosaan di wisma, ia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.

Korban, kata Rais merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya.

“Sudah empat kali menikah saya pak. Saya khilaf pak tidak bisa saya kontrol diriku,” ujarnya.

Dia menyebut sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI di Makassar.

Kini, Rais telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Mei 2025 22:27
Tinjau TPA Antang, Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, bersama rombongan, ditemani Wali...
Daerah13 Mei 2025 21:20
Pokja Bunda PAUD Sidrap Resmi Dikukuhkan, Siap Sukseskan Pendidikan Unggul
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se-Kabupaten Sidrap masa bakti 2025–2030 resmi dikuk...
Daerah13 Mei 2025 20:40
Pemkab Pinrang Bakal Alihfungsi Rujab Bupati yang Lama Jadi Sekolah Vokasi Pertanian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Rumah Jabatan Bupati Pinrang yang terletak di kaki Gunung Paleteang, Kecamatan Paleteang, direncanakan akan dialihf...
Daerah13 Mei 2025 19:35
Bupati-Wabup Jeneponto Pantau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, memantau langsung pelaksanaan Se...