Pengamat: Hak Interpelasi Bisa Perbaiki Kebijakan Pemerintah

Nhico
Nhico

Sabtu, 07 Mei 2022 19:53

Yasser Latief-Taufan Pawe.
Yasser Latief-Taufan Pawe.

Pedomanrakyat.com, Parepare – Sejumlah anggota DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi, terkait kebijakan Walikota Taufan Pawe menunda pembayaran TPP ASN.

Sejauh apa dampak interpelasi ini? Lantas bersediakah Walikota mengambil kebijakan dengan mengabulkan aspirasi ASN ?

Pengamat pemerintahan Herman Dema menilai hak interpelasi DPRD sah-sah saja diajukan. Interpelasi digulirkan untuk merubah kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.

“Kalau memenuhi syarat, bisa saja kebijakan yang diambil oleh eksekutif itu bisa berubah. Sangat tergantung dengan komunikasi yang dibangun, sepanjang interpelasi itu digulirkan bukan karena kebencian. Tapi untuk memperbaiki tatanan kebijakan,” jelasnya.

Hak interpelasi, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UMS Rappang ini, semakin kuat pengaruhnya jika partai politik ikut mendukung. Ada jumlah tertentu yang menjadi syarat hak interpelasi bisa digulirkan.

“Terkadang di DPRD itu, sudah memenuhi sekian orang. Tapi dalam perjalanan ada tekanan partai politik, itu sangat menentukan keberlanjutan hak interpelasi itu,” bebernya.

Ketua Fraksi Nasdem Yasser Latief menyatakan siap menggalang dukungan untuk mengajukan interpelasi. Apalagi ini adalah aspirasi para PNS yang disampaikan ke dewan.

“Kita berharap anggota dewan yang lain, berkenan memperjuangkan aspirasi ASN. Paling tidak sudah ada 5 legislator yang mengusulkan interpelasi ini,” jelasnya.

TPP sedianya diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Dengan total anggaran Rp38,6 miliar.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1)
huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Juli 2026 20:17
Kadir Halid Temukan Tembok Monumen Mandala Nyaris Roboh dan Aset Disdik 30 Tahun Terbengkalai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar, Andi Kadir Halid, kembali menggelar reses temu k...
Metro24 Juli 2026 19:17
Peneliti Taiwan Telusuri Jejak Maritim Bugis-Makassar melalui Arsip Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Arsip sejarah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menarik perhatian kalangan akademisi inte...
Metro24 Juli 2026 18:31
Warga Macinnae Suarakan Pelatihan Kerja dan Bantuan Pompanisasi, Azizah Irma Siap Perjuangkan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menggelar reses masa sidang III, di Kelurahan M...
Nasional24 Juli 2026 17:21
Hari Anak Nasional, BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Pangan dan Obat Berbahaya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Perlindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan kasih sayang dan pendidikan. Ancaman pangan yang tidak aman, penyal...