Pengamat: Hak Interpelasi Bisa Perbaiki Kebijakan Pemerintah

Nhico
Nhico

Sabtu, 07 Mei 2022 19:53

Yasser Latief-Taufan Pawe.
Yasser Latief-Taufan Pawe.

Pedomanrakyat.com, Parepare – Sejumlah anggota DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi, terkait kebijakan Walikota Taufan Pawe menunda pembayaran TPP ASN.

Sejauh apa dampak interpelasi ini? Lantas bersediakah Walikota mengambil kebijakan dengan mengabulkan aspirasi ASN ?

Pengamat pemerintahan Herman Dema menilai hak interpelasi DPRD sah-sah saja diajukan. Interpelasi digulirkan untuk merubah kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.

“Kalau memenuhi syarat, bisa saja kebijakan yang diambil oleh eksekutif itu bisa berubah. Sangat tergantung dengan komunikasi yang dibangun, sepanjang interpelasi itu digulirkan bukan karena kebencian. Tapi untuk memperbaiki tatanan kebijakan,” jelasnya.

Hak interpelasi, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UMS Rappang ini, semakin kuat pengaruhnya jika partai politik ikut mendukung. Ada jumlah tertentu yang menjadi syarat hak interpelasi bisa digulirkan.

“Terkadang di DPRD itu, sudah memenuhi sekian orang. Tapi dalam perjalanan ada tekanan partai politik, itu sangat menentukan keberlanjutan hak interpelasi itu,” bebernya.

Ketua Fraksi Nasdem Yasser Latief menyatakan siap menggalang dukungan untuk mengajukan interpelasi. Apalagi ini adalah aspirasi para PNS yang disampaikan ke dewan.

“Kita berharap anggota dewan yang lain, berkenan memperjuangkan aspirasi ASN. Paling tidak sudah ada 5 legislator yang mengusulkan interpelasi ini,” jelasnya.

TPP sedianya diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Dengan total anggaran Rp38,6 miliar.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1)
huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juni 2026 22:28
Heboh Isu Kepala Sekolah Dipaksa Mundur, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Indah Siap Panggil Disdik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, merespon isu dugaan adanya kepala sekolah yang di...
Politik08 Juni 2026 20:32
Saiful Jihad Ajak Anak Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Money Politik
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, memberikan arahan strategis dalam kegiatan luring Pendidikan ...
Metro08 Juni 2026 19:24
Aliyah Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kot...
Nasional08 Juni 2026 18:31
Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di In...