Pengawas Minim, Perlindungan Pekerja Lemah

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Juni 2022 18:01

Felly Estelita Runtuwene.
Felly Estelita Runtuwene.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai, lemahnya perlindungan dari negara untuk para pekerja disebabkan oleh jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai.

“Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dengan jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada,” kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Legislator NasDem itu mengatakan, hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang, sedangkan jumlah perusahaan di Indonesia sebanyak 343 ribu.

Menurut Felly, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan, seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit lima perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.

“Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan, itu baru selesai dalam waktu 3,5 tahun,” tandasnya.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Felly berpandangan, peran pengawas ketenagakerjaan merupakan ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan.

Namun, menurut Felly, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa UU, posisinya berbeda-beda. Sebagai contoh, di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan di UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di Pusat.

“Lalu di Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di (pemerintahan) Pusat dan provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Felly.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara tersebut sebelumnya juga menyampaikan bahwa ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi. Di antaranya, hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama dan hak atas rahasia pribadi, serta hak atas kebebasan suara hati.

“Sehingga pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan instrumen yang paling penting dari kehadiran negara dan intervensi untuk merancang, mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 09:10
Aktivitas Gudang Picu Masalah, DPRD Makassar Susun Perda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktivitas gudang dalam Kota Makassar yang masih beroperasi di siang hari kembali disorot DPRD. Persoalan ini dinil...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...