Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyatakan pengumuman seleksi jabatan fungsional guru aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 yang sempat tertunda beberapa waktu lalu akan diumumkan selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan itu diambil melalui diskusi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Panselnas terdiri atas perwakilan dari KemenPANRB, BKN, dan Kemendikbudristek.
Baca Juga :
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Alex mengapresiasi pihak-pihak yang terkait dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 ini.
Panselnas dinilai telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
Adapun pengumuman PPPK Guru 2022 kali ini ditujukan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.
Komentar