Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama meluruskan soal kabar hanya 51 pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Prof Amien Suyitno menjelaskan bila isu tersebut benar, maka itu hanya sampel saja dari 42 ribu pesantren Se-Indonesia.
“Ya mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak. Bisa jadi betul tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan saat peninjauan,” kata Amien di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga :
Amien memastikan, usai Presiden Prabowo memberi instruksi untuk mengevaluasi insiden di Ponpes Al Khoziny, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar melakukan langkah konstruktif terkait pesantren di Indonesia.
“Saya lihat Pak Menko juga langsung berkomunikasi dengan Pak Menteri Agama, Pak Prof. Kiai Nasaruddin, dan bahkan juga Pak Menko langsung berkomunikasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo,” jelas Amien.
Kemenag juga akan rapat hari ini di Kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.
“Salah satu langkah jangka pendek yang akan dilakukan adalah memastikan, memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat, itu tentu akan menjadi prioritas jangka pendek,” ungkap dia.
“Saya di Direktorat Pendidikan Islam akan menyiapkan data itu, mapping. Kedua tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah terkait IMB,” tutur dia.
Sementara itu, Menko Cak Imin membentuk Satgas Penataan Pembangunan pesantren untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi tindak lanjut ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami akan membentuk satuan tugas pembangunan pesantren dimulai dari yang paling rawan, dimulai dengan audit oleh tim dari Kementerian PU,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Komentar