Penjelasan Menko PMK soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Nhico
Nhico

Senin, 16 Juni 2025 15:17

Penjelasan Menko PMK soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan kementerian terkait tengah mempersiapkan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan atau sekolah gratis.

“Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya. Kaitannya dengan akses pembiayaannya, Kemendikdasmen sudah melangkah jauh. Saya akan cek progresnya,” kata Pratikno di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Harapannya, Pratikno akan segera mengumpulkan kementerian terkait melalui rapat antarmenteri. Namun, dia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut segera dilaksanakan.

“Sudah ada tim yang masih kementerian teknis yang menyiapkan tindak lanjutnya. Jadi, kementerian, terutama kan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat antar menteri,” ucap Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materiil Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan tersebut menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Abdul Mu’ti mengatakan pemberlakuan putusan MK ini masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian hingga DPR. Namun, putusan itu memang sudah inkrah dan wajib dijalankan pemerintah.

“Keputusan MK itukan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu, harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” ucap Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...