Penjelasan Menko PMK soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Nhico
Nhico

Senin, 16 Juni 2025 15:17

Penjelasan Menko PMK soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan kementerian terkait tengah mempersiapkan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan atau sekolah gratis.

“Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya. Kaitannya dengan akses pembiayaannya, Kemendikdasmen sudah melangkah jauh. Saya akan cek progresnya,” kata Pratikno di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Harapannya, Pratikno akan segera mengumpulkan kementerian terkait melalui rapat antarmenteri. Namun, dia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut segera dilaksanakan.

“Sudah ada tim yang masih kementerian teknis yang menyiapkan tindak lanjutnya. Jadi, kementerian, terutama kan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat antar menteri,” ucap Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materiil Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan tersebut menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Abdul Mu’ti mengatakan pemberlakuan putusan MK ini masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian hingga DPR. Namun, putusan itu memang sudah inkrah dan wajib dijalankan pemerintah.

“Keputusan MK itukan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu, harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” ucap Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...