Penolakan Tambang Wadas Mencekam, Mahfud: Tidak Akan Berpengaruh

Nhico
Nhico

Rabu, 09 Februari 2022 20:54

Desa Wadas Jateng Mencekam, akibat adanya penolakan tambang.
Desa Wadas Jateng Mencekam, akibat adanya penolakan tambang.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penolakan sebagian warga terkait proyek bendungan bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak akan berpengaruh.

Mahfud menegaskan tidak ada pelanggaran hukum terkait proyek bendungan tersebut.

“Saya tegaskan penolakan sebagian masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penanganan batu andesit di Desa Wadas. Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hingga putusan kasasi di tingkat MA (Mahkamah Agung) yang semua gugatan ditolak,” kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi membahas situasi terkini Desa Wadas, Rabu (9/2/2022).

“Artinya program pemerintah sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkarah atau berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Mahfud menyampaikan dokumen terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut juga tidak bermasalah. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayai penangananya kepada pemerintah.

“Demikian pula instrumen yang disebut amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar, oleh sebab itu pemerintah mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaisan masalah ini ke pemerintah,” ujarnya.

Mahfud mengatakan kegiatan pengukuran tanah di lokasi juga akan tetap dilakukan. Nantinya kata Mahfud, pengukuran tanah akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan dialogis.

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas Kanwil Jateng akan tetap dilanjutan dengan pendampingan, pengamanan terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis,” ucapnya.

Mahfud menyampaikan tahapan pembangunan bendungan bener sudah dikoordinasikan dengan Komnas HAM.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM, Mahfud menyebut ada saling intimidasi sesama masyarakat antara kelompok yang pro dan kontra terhadap proyek bendungan bener.

“Seluruh tahapan rencana penambangan selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM. Yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda,ada yang pro kontra seperti biasa, selanjutnya apa penyebabnya itu yaitu tentang bendungan,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan jika proyek bendungan bener merupakan program pemerintah pusat yang dibangun sejak 2013. Tujuan pembangunannya untuk mengaliri belasan hektar lahan sawah hingga mengatasi banjir.

“Rencana pembangunan bendungan atau waduk bener adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang berlokasi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15rb hektar untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik dan mengatasi banjir,” imbuhnya.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...