Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus kematian tidak wajar yang dialami Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya akhirnya menemukan titik terang.
Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil otopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil otopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dokumen resmi hasil otopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.
“Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta,” kata Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).
Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.
“Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa,” jelas Indan.
Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.
“Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan,” jelas Indan.

Komentar