Penyerahan SK TORA dan HKm di Banyuwangi: Kepastian Lahan dan Penguatan Ekonomi Warga

Nhico
Nhico

Senin, 23 Februari 2026 09:00

Penyerahan SK TORA dan HKm di Banyuwangi: Kepastian Lahan dan Penguatan Ekonomi Warga

Pedomanrakyat.com, Banyuwangi – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Banyuwangi, Sabtu (21/2). Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi. Kawasan ini mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Penyerahan resmi dilakukan bersama pemerintah daerah setempat. Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan, langkah ini sejalan dengan amanah Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat melalui SK TORA dan Perhutanan Sosial.

“Alhamdulillah pada hari ini, ditemani Ibu Bupati, kita cari hari yang baik, tanggal yang baik di bulan suci Ramadan ini akhirnya saya dapat kembali berkunjung, dan menyerahkan SK TORA yang ditunggu-tunggu,” jelas Menteri Kehutanan.

Penyerahan SK TORA juga merefleksikan kehadiran negara dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Transformasi ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri. Transformasi ini membuka peluang pengembangan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan dan rempah, hingga jasa lingkungan dan ekowisata.

Dua kelompok masyarakat penerima SK HKm Transformasi antara lain:

  • KTH Kemuning Asri, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro (SK HKm Nomor 8639 Tahun 2025 seluas 441 ha); dan
  • Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo (SK HKm Nomor 8634 Tahun 2025 seluas 51 ha)

Rangkaian acara juga diisi dengan penanaman simbolis pohon sawo kecik (sawo jawa) sebagai penegasan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, dilanjutkan dengan doa bersama dan buka puasa bersama masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...