Percayakan Pada Polri, Densus 88 Tangkap Munarman Pasti Punya Bukti

ITA
ITA

Rabu, 28 April 2021 10:14

Tangkapan layar video saat Tim Densus 88 menangkap eks Sekum FPI Munarman.
Tangkapan layar video saat Tim Densus 88 menangkap eks Sekum FPI Munarman.

Pedoman Rakyat, JakartaEks Sekum FPI Munarman ditangkap oleh Densus 88, pada Selasa (27/4/2021). Munarman ditangkap Densus 88 terkait kasus dugaan terorisme.

Masyarakat mestinya mempercayakan proses hukum ini pada polri. Hal itu dipertegas, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.

Legislator dari Fraksi PDIP itu sangat meyakini Polri punya bukti dalam menangkap Munarman. Ia menjelaskan bahwa penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa.

Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1×24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

“Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain,” jelas Wayan, Selasa (27/4/2021).

Wayan pun membeberkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” Wayan menambahkan.

Bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” tegas Wayan.

Begitupun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Ia pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

“Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Desember 2024 23:07
Berbagai Lomba di Peringatan 3 Dekade Forsa 94, Muhammad Arifin: Dengan Tekad yang Kuat, Semua Rencana Bakal Terwujud di Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMEA/SMKN I Makassar Angkatan Tahun 1994 memperingati 3 Dekade (1994 – 2024) di Villa Kita Pantai Tan...
Politik09 Desember 2024 21:12
KPU Sulsel: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tertinggi, Capai 71,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 20...
Daerah09 Desember 2024 21:09
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
Pedomanrakyat.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025. Hal ini sejalan dengan Upah Minim...
Advertorial09 Desember 2024 19:50
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentan...