pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Fraksi Nasdem DPRD Toraja Utara meminta Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang agar merivisi atau menunda keluarnya surat keputusan tentang tenaga kontrak daerah yang telah dirasionalisasi.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Toraja Utara Harun Rante Lembang Rapat pimpinan DPRD Toraja Utara diperluas dengan agenda penjelasan Bupati Toraja Utara soal Hak Interpelasi di kantor DPRD Toraja Utara, Jumat (8/4/2022).
” Kami sepakat ada rasionalisasi bagi TKD yabg secara fisik sudah tidak ada, sehingga kami meminta Pak Bupati menunda atau merivisi keluarnya surat keputusan soal tenaga kerja daerah (TKD), karenaada 2000 TKD yang harus dipikirkan nasibnya setelah diperhentikan atau dirasionalisasi dari TKD atau honorer daerah,” kata Harun Rante Lembang.
Baca Juga :
Harun juga meminta agar kriteria yang dipakai oleh OPD dan Bupati terkait TKD yang di rasionalisasi harus jelas dan tertulis.
“Kami menerima beberapa aspirasi dan kunjungan kami ke Dapil didapatkan ada data yang kami terima ada yang baru masuk sebagai honorer dalam SK baru Bupati, dan honorer yang lama telah mengabdi dan berkinerja baik dikeluarkan Pak Bupati,” ungkap Harun.
Harun juga meminta untuk dipertimbangkan rasionalisasi TKD saat ini, dimana kondisi ekonomi saat pandemi serta sisi kemanusiaan.
Dalam penjelasannya Bupati Toraja Utara diwakili Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvinus Pasang menyampaikan kriteria penentuan TKD diantaranya kinerja, kedispilanan, dan lama mengabdi.
Sekda Toraja Utara juga mengakui belum ada kriteria tertulis yang resmi yang menjadi pegangan dalam penentuan TKD ini.
Untuk diketahui Bupati dam DPRD Toraja Utara pada tahun 2019 telah sepakati kriteria dalam penentuan TKD berpedoman pada Perbup nomor 49 tahun 2019.
Persoal TKD ini merupakan bagian Hak Interpolasi yangdiajukan Fraksi Nasdem dan dua Fraksi telah mengajukan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD Toraja Utara, menyangkut beberapa kebijakan Pimpinan Daerah yang diduga telah berdampak luas kepada masyarakat Toraja Utara.
Ada 8 poin yang diajukan DPRD Toraja Utara dalam Hak Interpolasi kepada Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.
Komentar