Perkaranya Terkesan Dipaksakan Polisi dan Jaksa, PN Makassar Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 25 Maret 2021 01:46

Perkaranya Terkesan Dipaksakan Polisi dan Jaksa, PN Makassar Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan

Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja, akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/3/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono, menilai Jaksa Penuntut, tidak bisa membuktikan dakwaan penggelapan terhadap Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja.

“Dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” demikian majelis hakim saat membacakan vonis.

Vonis bebas ini disyukuri Ben D Hadjon, kuasa hukum Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja.

“Ini sudah sangat tepat. Apa yang disangkakan kepada klien saya memang tidak memenuhi unsur,” ujar Ben.

Ben menjelaskan kronologi kasus ini. Pelapor adalah Leonard F Wongkar, pemilik CV Sinar Utama Triputra. Ia menyalahkan dua terdakwa yang juga mantan karyawannya.

Atas kerugian yang didasari hasil audit untuk menghindari permasalahan hukum dan menghadirkan saksi yang melakukan investigasi. Yakni saksi Muhammad Rizal Bido yang menyatakan Toko Nasran dan Toko Mentari yang dikatakan sebagai toko fiktif.

“Tapi ternyata toko tersebut ada dan menerima pengiriman barang dari CV Sinar Utama Triputra,” jelas Ben.

Dengan demikian hasil investigasi yang dilakukan saksi Muhammad Rizal Bido kebenaran materiilnya diragukan dan bahkan terbukti tidak benar.

“Sejak awal kami sudah sampaikan jika kasus ini tidak layak untuk disidangkan. Kami heran mengapa oknum jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap atau P21,” tukas Ben.

“Sementara terdakwa jelas-jelas adalah bawahan atau karyawan dari pihak pelapor yang oleh pengadilan sudah memutus bahwa pemilik utang adalah CV. Sinar Utama Triputra milik keluarga Leonard F Wongkar,” lanjutnya.

Ben juga menjelaskan, tuduhan pelapor berdasarkan surat Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No: A.3/50/VI/Res.19/2019/Ditreskrimum. Tertanggal 17 Juni 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Surat itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas laporan Polisi dari Leonard F Wongkar yang dilakukan oleh Sammy Thomas Tho, Bernadus Setiawan, Loh Wino Randy Chandra.

Dasar penyidikan tersebut antara lain adalah berkaitan dengan kewajiban berupa utang dari CV Sinar Utama Triputra sebesar Rp1.320.375.905. Padahal kewajiban tersebut sudah diuji dalam persidangan perkara PKPU di Pengadilan Negeri Makassar.

Dan dinyatakan bahwa kewajiban tersebut terbukti, sebagaimana pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tanggal 16 April 2019.

“Dengan demikian tindakan penyidik dalam proses penyidikan yang diamini oleh Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap dengan menjadikan bukti kewajiban CV. Sinar Utama Triputra terhadap Toko Duta Bangunan, itu tidak tepat,” demikian Ben.

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif24 November 2024 15:42
Kekayaan Marc Marquez Terungkap, Masuk Orang Terkaya di Spanyol-Capai Triliunan Rupiah
Pedomanrakyat.com, Spanyol – Kekayaan Marc Marquez terungkap dan angkanya cukup mengejutkan. Pebalap yang musim depan akan bergabung dengan ti...
Nasional24 November 2024 15:26
Jusuf Kalla Sebut Megawati Presiden Paling Demokratis: Tidak Pakai Aparat pada Pilpres 2004 walaupun Bisa karena Incumbent
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau karib disapa JK menyebut bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indone...
Nasional24 November 2024 15:17
KPK Duga OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pegawai untuk Pilkada 2024, 7 Orang Ditangkap
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di B...
Nasional24 November 2024 15:09
Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024). Diketahui, pemu...