Perkosa 13 Santriwati Sampai Hamil-Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Nhico
Nhico

Selasa, 11 Januari 2022 17:18

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati.(F-Int)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jawa Barat – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Dan, yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2025 13:05
Pemkab Maros Gelar Apel Siaga Bencana Bersama TNI-Polri
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Polres Maros menggelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Pall...
Daerah06 November 2025 12:11
Pemkab Pangkep Gelar Lomba Inovasi Daerah 2025, 24 Inovator Unjuk Kreativitas
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) melalui Bapperida menggelar Lomba Inovasi Daerah 2...
Otomotif06 November 2025 11:45
Didukung Bupati Ibas, Hilal Siap Bawa Nama Lutim Bergaung di Grand Final Motoprix
Pedomanrakyat.com, Lutim –Prestasi membanggakan kembali datang dari Kabupaten Luwu Timur. Muhammad Hilal (11), rider cilik asal Sorowako, Kecama...
Daerah06 November 2025 11:35
Pengangguran di Parepare Turun Jadi 4,98 Persen
Pedomanrakyat.com, Parepare – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Parepare kembali menurun. Data BPS Sulsel mencatat, per Agustus 2025 TP...