Perkosa 13 Santriwati Sampai Hamil-Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Nhico
Nhico

Selasa, 11 Januari 2022 17:18

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati.(F-Int)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jawa Barat – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Dan, yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Januari 2025 13:28
Komisi D DPRD Makassar Gelar RRDP bersama Disdik, Bahas Siswa Tak Terdaftar Dapodik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (23/1/2025). RDP bersama Dinas Pendid...
Daerah24 Januari 2025 13:26
Puluhan Tenaga Honorer Kategori 2 Adukan Nasibnya ke DPRD Bantaeng
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Sebanyak 25 orang tenaga eks Honorer Kategori 2 peserta ujian P3K adukan nasibnya ke DPRD Bantaeng, Jalan Andi Man...
International24 Januari 2025 12:24
Ratusan Pasangan Sesama Jenis Menikah di Thailand, Rayakan UU Baru
Pedomanrakyat.com, Thailand – Ratusan pasangan sesama jenis menikah di seluruh Thailand pada Kamis (23/1) saat negara tersebut menjadi yang pe...
Nasional24 Januari 2025 12:20
3 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Salah Satunya Osima Yukari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim DVI RS Polri Kramat Jati telah berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran Glodok Plaza yang terjadi Rabu...