Perkosa ART Indonesia, Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 08:28

Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun.(F-INT)
Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Malaysia – Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan.

Paul Yong dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia, tiga tahun lalu.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed.

Paul Yong dinyatakan bersalah. Hakim menilai seharusnya Paul Yong sebagai majikan melindungi ART-nya.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim Abdul dilansir The Star, Rabu (27/7/2022).

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...
Metro23 April 2026 19:28
Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan sinergi dan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menunt...
Daerah23 April 2026 18:30
Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin langsung Apel Gabungan di Lapangan Kompleks SKPD, Kel...