Perkosa ART Indonesia, Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 08:28

Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun.(F-INT)
Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Malaysia – Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan.

Paul Yong dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia, tiga tahun lalu.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed.

Paul Yong dinyatakan bersalah. Hakim menilai seharusnya Paul Yong sebagai majikan melindungi ART-nya.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim Abdul dilansir The Star, Rabu (27/7/2022).

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...