Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Jokowi meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Polri agar lebih selektif lagi dalam menyikapi dan menerima laporan UU ITE" href="https://pedomanrakyat.com/tag/pelanggaran-uu-ite/">pelanggaran UU ITE.
“Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan UU ITE" href="https://pedomanrakyat.com/tag/pelanggaran-uu-ite/">pelanggaran UU ITE,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
Kepala Negara meminta jajaran Polri untuk hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
Baca Juga :
- Jokowi Panggil Mendadak Pj Gubernur Bahtiar Besok, Bahas pengembangan Megapolitan, Stadion dan Hinterland di Sulsel
- Kapolri Ingatkan Jajaran Kepolisian: Tinggalkan Zona Nyaman dan Jadi Pendengar yang Baik
- Presiden Senang Petani Tuban Gunakan Pupuk Organik, Mentan SYL: Kita Siap Memperluasnya ke Seluruh Daerah
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Menurut Jokowi, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai acuan hukum. Tapi dalam penerapannya, seringkali muncul proses hukum yang dinilai kurang memberikan keadilan.
Jokowi mengingatkan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE tersebut jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.
Komentar