Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Nhico
Nhico

Senin, 15 Desember 2025 13:20

Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Pedomanrakyat.com Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

Kegiatan yang diikuti pimpinan OPD, bendahara, camat, dan lurah ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pangkep didorong segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Menurutnya, ASN yang sudah memiliki NPWP hanya perlu melakukan aktivasi, meski diakui masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami prosesnya.

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujarnya.

Bupati Pangkep dua priode itu menjelaskan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Termasuk informasi terkait pajak.

“Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul, ” katanya.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyampaikan, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya, ” katanya.

Adnan menyebut, aplikasi Coretax sangat memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Olehnnya, penggunaan Coretax ini harus aktifasi.

“Kami harap yang belum, agar sesegara mungkin melakukan aktifasi. Caranya mudah, cukup masukkan NPWP atau NIK, nanti ada pemberitahuan ke email, sekaligus untuk mendapatkan kode otorisasi, ” jelasnya.

Harapannya, dengan kemudahan yabg diberikan para wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan.

“Pada intinya, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan kepada user atau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” bebernya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 23:13
Hadapi El Nino, Ismail Ingatkan Krisis Air di Wilayah Utara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyoroti persoalan kebutuhan air bersih di wilayah utara Kota Makassar di ...
Metro21 April 2026 22:38
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar, Fokus PSEL di Antang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan persoalan persampahan secara ...
Metro21 April 2026 22:18
Momentum Hari Kartini, Kaukus Perempuan DPRD Sulsel Evaluasi Perda Perlindungan Anak
Pedomanrakayat.com, Makassr – Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulawesi Selatan menggelar forum group discussion (FGD) terkait penguatan perlindungan ...
Politik21 April 2026 21:32
Instruksi Kaesang Dijalankan, PSI Pangkep Konsolidasi hingga Akar Rumput, Pastikan Mesin Partai Bergerak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pangkep mulai mengintensifkan konsolidasi inte...