Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Nhico
Nhico

Senin, 15 Desember 2025 13:20

Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Pedomanrakyat.com Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

Kegiatan yang diikuti pimpinan OPD, bendahara, camat, dan lurah ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pangkep didorong segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Menurutnya, ASN yang sudah memiliki NPWP hanya perlu melakukan aktivasi, meski diakui masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami prosesnya.

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujarnya.

Bupati Pangkep dua priode itu menjelaskan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Termasuk informasi terkait pajak.

“Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul, ” katanya.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyampaikan, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya, ” katanya.

Adnan menyebut, aplikasi Coretax sangat memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Olehnnya, penggunaan Coretax ini harus aktifasi.

“Kami harap yang belum, agar sesegara mungkin melakukan aktifasi. Caranya mudah, cukup masukkan NPWP atau NIK, nanti ada pemberitahuan ke email, sekaligus untuk mendapatkan kode otorisasi, ” jelasnya.

Harapannya, dengan kemudahan yabg diberikan para wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan.

“Pada intinya, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan kepada user atau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” bebernya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Januari 2026 23:24
Gubernur Sulsel Tinjau Posko AJU Bersama Menhub dan KaBasarnas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, dan Kepala Bas...
Metro19 Januari 2026 22:26
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Komitmen Kawal Tindak Lanjut LHP BPK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan komitmen DPRD Sulsel untuk mengawal secara serius ti...
Daerah19 Januari 2026 21:36
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Dorong Transformasi Kandang Ayam ke Sistem Modern
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Modernisasi sektor peternakan terus menunjukkan perkembangan signifikan di Sulawesi Selatan. Bupati Sidenreng Rappan...
Metro19 Januari 2026 20:29
Sekda Sulsel Buka Musyawarah dan Rapat Umum Anggota IKABA Sulsel 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi Musyawarah dan Rapat Umum Anggota Ika...