Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Nhico
Nhico

Senin, 15 Desember 2025 13:20

Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Pedomanrakyat.com Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

Kegiatan yang diikuti pimpinan OPD, bendahara, camat, dan lurah ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pangkep didorong segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Menurutnya, ASN yang sudah memiliki NPWP hanya perlu melakukan aktivasi, meski diakui masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami prosesnya.

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujarnya.

Bupati Pangkep dua priode itu menjelaskan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Termasuk informasi terkait pajak.

“Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul, ” katanya.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyampaikan, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya, ” katanya.

Adnan menyebut, aplikasi Coretax sangat memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Olehnnya, penggunaan Coretax ini harus aktifasi.

“Kami harap yang belum, agar sesegara mungkin melakukan aktifasi. Caranya mudah, cukup masukkan NPWP atau NIK, nanti ada pemberitahuan ke email, sekaligus untuk mendapatkan kode otorisasi, ” jelasnya.

Harapannya, dengan kemudahan yabg diberikan para wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan.

“Pada intinya, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan kepada user atau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” bebernya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Juni 2026 23:32
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus men...
Metro25 Juni 2026 22:25
Sulsel Borong Tiga Gelar Juara di PENAS XVII Gorontalo, Stand Agribisnis Terbaik Kategori Provinsi
Pedomanrakyat.com, Gorontalo – Kontingen Sulawesi Selatan menorehkan prestasi pada Pekan Nasional (PENAS) XVII Petani Nelayan yang berlangsung d...
Olahraga25 Juni 2026 21:31
Supratman Terpilih Aklamasi, Ismail Dorong PBVSI Makassar Perkuat Pembinaan Voli
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Kota (Pengkot) PBVSI Makassa...
Metro25 Juni 2026 20:28
Fatmawati Rusdi Buka Business Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Investasi Sulsel kepada Delegasi 28 Negara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Delegasi dari 28 negara menjajaki peluang investasi dan perdagangan di Sulawesi Selatan dalam Business Forum Indon...