Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha

Nhico
Nhico

Senin, 30 Januari 2023 23:12

Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja membantu para pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan izin usaha.

Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian, namun demikian tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya” sebut Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers, Senin (30/01/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan,” ungkap Eddy.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), ”Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.

“Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Oktober 2024 12:19
Resmi! Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja ber...
Nasional21 Oktober 2024 12:06
Diketuai Luhut, Prabowo Hidupkan Kembali Dewan Ekonomi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan muncul di pelantikan pejabat kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wa...
Nasional21 Oktober 2024 11:58
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Tanpa Perwakilan PDIP dan NasDem
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan daftar menteri dan wakil menterinya yang tergabung di Kabinet Merah Put...
Nasional21 Oktober 2024 11:45
Berikut Daftar Kementerian yang Dipecah di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan menteri yang akan bekerja bersamanya dalam Kabinet Merah Putih....