Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha

Nhico
Nhico

Senin, 30 Januari 2023 23:12

Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja membantu para pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan izin usaha.

Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian, namun demikian tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya” sebut Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers, Senin (30/01/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan,” ungkap Eddy.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), ”Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.

“Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...