Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lega setelah Perppu Nomor 1 tahun 2012 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diterima oleh Komisi II DPR RI.
Menurutnya, jika Perppu itu tidak segera disepakati, maka akan ada konsekuensi dan dampak yang luas termasuk terkait jadwal pemilu.
“Kalau Perppu Pemilu ditolak, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Nah dampak dari pencabutan itu kan sangat luas,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).
Baca Juga :
“Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya Perppu, ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilu dapat tetap digelar sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan oleh KPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
Menurut Ketua Komisi II, persetujuan akan dibawa ke tingkat dua menuju Bamus dan Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.
Awalnya, Perppu itu dibuat untuk merespons empat pemekaran di Papua dan Papua Barat. Perppu itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang ikut dimasukkan ke dalam Perppu itu. Salah satunya pengaturan nomor urut partai politik.
Perppu Pemilu memperbolehkan partai yang telah lolos ke DPR RI untuk tidak ikut pengundian nomor urut di pemilu berikutnya.
Komentar