Pertimbangan Mengapa Dua Polisi Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Editor
Editor

Kamis, 11 Juni 2020 17:21

int
int

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” ungkap Jaksa.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2025 13:27
Kadis DPPKB Parepare Amarun Agung Hamka Galakkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menggalakkan Gera...
Uncategorized22 April 2025 13:14
Bupati Takalar Daeng Manye Sidak SDN 1 Centre Pattallassang, Tinjau Proses Belajar dan Pemanfaatan Aplikasi Skul.id
Pedomanrakyat.com, Takalar – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus, MM yang akrab disapa Daeng Manye, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di UPT S...
Daerah22 April 2025 12:37
Bupati Ibas Tetapkan Puncak Peringatan HUT Lutim yang ke 22
Pedomanrakyat.com, Lutim – Dengan mengusung tema “Dari Bumi Batara Guru, Kita Menulis Masa Depan”, puncak Peringatan HUT Lutim ke 22 akhirny...
Daerah22 April 2025 12:11
Kapolres Pangkep Silaturahmi dengan Ketua DPRD Haris Gani, Perkuat Hubungan Kelembagaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dalam rangka mempererat sinergitas antara Kepolisian dan unsur legislatif serta partai politik, Kapolres Pangkep AK...