Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Nhico
Nhico

Senin, 16 Juni 2025 13:45

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara.

Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sementara eks penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi wakil kepala Satgassus.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (16/5/2025), penunjukan dua mantan pegawai KPK ini karena dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi.

Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.

“Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” ujar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis.

Salah satu sektor yang masih potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah sektor perikanan.

Oleh karena itu, Satgassus Optimalisasi Penerimaan negara ini membantu upaya sinergi dan mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.

“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” ujar Yudi.

Selain itu, Satgassus juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.

Masalah di sana, banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil lain, tetapi tidak punya izin penangkapan ikan. Akhirnya ikan hasil tangkapan tidak dapat dipungut PNBP.

Satgassus pun merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkapan ikan. Selain itu, KKP juga diminta melakukan sosialisasi terhadap pemilik-pemilik kapal agar segera memproses izin penangkapan ikan.

Terakhir, pemerintah daerah dimimta segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...