Pedoman Rakyat, Gowa – Tergiur dengan keuntungan yang besar, 3 orang petani di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyambi jadi kurir hingga bandar narkoba. Tiga komplotan penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu masing-masing bernama Muhammad Andi (16), Manza (23), Irfan (22).
Ketiga pemuda itu diringkus di tempat persembunyiaannya di Dusun Bontotangnga, Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, pada Jumat (26/2/2021) lalu.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, aksi komplotan ini tercium pertama kali lantaran masyarakat yang resah dan curiga ihwal peredaran narkoba di daerah itu.
Baca Juga :
“Perannya mereka berbeda-beda, kalau MA itu sebagai kurir, M itu pengedar, dan I bandar. Jadi madusnya bandar ini menyerahkan sabu kepada dua rekannya kemudian menjual kepada supir melalui chatingan,” jelas Tambunan saat ekspose di halaman Mapolres Gowa. Senin (1/3/2021).
Kata Tambunan, mereka menjalankan bisnis haram ini lantaran tergiur dengan keuntungan besar ketimbang menjadi petani. “Barang bukti yang kita amankan ada 8 sachet paket sabu seberat 1.13 gram dan uang tunai Rp. 400 ribu uang hasil penjualan,” ungkap Tambunan.
Para pemuda ini pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun , seumur hidup dan hukuman mati.

 
 
 
 
 
 
Komentar