Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan proses penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sangat ajaib.
Hal ini disampaikannya merespons penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
“Bagi kami, RUU Sisdiknas prosesnya ajaib. Maunya cepat dan buru-buru untuk dikritisi oleh pemangku kepentingan. Kami sebenarnya sebagaimana komponen lain sangat berharap RUU Sisdiknas ini dibahas dengan melibatkan berbagai komponen para ahli, untuk lihat RUU ini sebagai Omnibus Law dari tiga UU yang sebenarnya ada 23 UU yang bersinggungan untuk mendengar suara publik,” kata Unifah saat memberikan keterangan pers secara daring tentang “Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas”, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga :
Unifah menuturkan, PGRI dalam berbagai kesempatan telah menyarankan sebaiknya RUU Sisdiknas ditunda.
Dalam hal ini, jangan dipaksakan menjadi Prolegnas 2022.
Mengingat dari subtansi naskah RUU-nya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
“Kami menyampaikan dalam berbagai kesempatan, agar tolong didengar suara publik itu. Sebenarnya, saya sebagai seorang ibu, hati kecil saya sudah khawatir. Jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Tapi tidak berani mengatakan di draft awal. Jangan-jangan itu dilakukan di injury time, saat seolah memberikan php (penuh harapan palsu) bagi guru. Itu saya enggak pernah kemukakan kepada siapa pun kekhawatiran itu ada, ternyata betul,” ucapnya.
Unifah menuturkan ketika mengetahui penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru dan dosen dari RUU Sisdiknas.
PGRI langsung mencermati RUU Sisdiknas yang berdasarkan keterangan pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah masuk Prolegnas 2022.
Unifah mempertanyakan niat Kemendikbudristek yang memaksakan diri melawan logika publik.
Apalagi menghapus tunjangan profesi guru.
“Kami semalaman resah enggak bisa tidur, kami rapatkan barisan menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas per tanggal 22 Agustus yang kita terima ini sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah.
Komentar