Pedoman Rakyat, Selayar – Kisah pilu terjadi pada H, gadis 16 tahun di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). H jadi korban asusila RM (44 tahun) dan KL (48 tahun) hingga hamil. RM dan KL tak lain adalah ayah kandung dan paman H sendiri. Kasus asusila terhadap gadis 16 tahun hingga hamil di Selayar ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Kedua pria bejat itu juga telah diamankan polisi di kediamannya Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampek, Kecamatan Pasimasunggu, Sabtu (13/3/2021) lalu. Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan mengatakan, peristiwa yang dialami H itu pertama kali diketahui warga sekitar kediaman korban. Warga tak sampai hati melihat derita gadis yang dihamili orang dekatnya ini.
“Diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya inisial RM saat korban masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara operasi pada bulan Januari 2021. Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum operasi,” kata Hasan kepada Pedomanrakyat.com, Selasa (16/3/2021) malam.
Baca Juga :
Selain orang tua kandung, ternyata H juga mendapatkan hal serupa oleh pamannya. KL berbuat asusila terhadap H pada saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Para pelaku pun dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar