Pilwalkot Makassar, Berikut Sederet Kasus Kandas di Bawaslu, Pakar: Perlu Dipertanyakan

Editor
Editor

Selasa, 17 November 2020 19:25

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari

Pedoman Rakyat, Makassar – Kinerja Bawaslu Kota Makassar dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran pilkada, kian diragukan sejumlah pihak. Hal itu merujuk kasus rekaman audio mirip suara Sekcam Ujung Tanah, Andi Syaiful yang kembali kandas di tangan Bawaslu Makassar. Termasuk sederet kasus lainnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar menilai, keputusan penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat Kota Makassar. Pasalnya, hingga saat ini tak ada penjabaran detail yang disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut berkaitan dengan dihentikannya sebuah kasus.

Padahal, kata Prof Ilmar, alasan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi yang sehat.

“Perlu dipertanyakan. Kita perlu mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Kota Makassar, apa alasan yang mendasari sehingga laporan itu tidak ditindaklanjuti. Apakah karena alat bukti yang ada tidak cukup atau karena alasan apa sehingga jelas alasan penolakan atau tidak dilanjutkannya sebuah penyidikan,” kata Prof Ilmar, Rabu (17/11/2020).

Kasus ini dilaporkan oleh tim hukum pasangan M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).

Begitupun dengan kasus rekaman video Direktur Utama PD Terminal Makassar, Arsoni yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk mengampanyekan pasangan tertentu, juga kandas dengan dalih tak cukup bukti dan minim unsur pelanggaran pemilu.

Menurut Prof Ilmar, langkah tim hukum pasangan Danny-Fatma melaporkan anggota Bawaslu Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), adalah sesuatu yang wajar. Yang terpenting katanya, didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

“Berkenaan dengan pelaporan kepada DKPP, bisa saja dilakukan sepanjang disertai dengan bukti-bukti yang sah dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu,” demikian Prof Ilmar.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer juga meminta Bawaslu Kota Makassar agar membeberkan lebih detail alasan dibalik penghentian kasus tersebut. Tujuannya, demi mencegah asumsi di tengah-tengah masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Pilwalkot Makassar 2020.

“Masyarakat harus diberi tahu apa hasil temuan sebagai wujud asas transparansi lembaga dalam memproses sebuah masalah, sehingga tidak menimbulkan persepsi macam-macam di masyarakat,” singkat Subhan. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...