Pimpinan DPRD Pastikan Andi Sudirman Tanpa Wagub Pimpin Sulsel Usai Konsultasi di Kemendagri

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 21:14

Pimpinan DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Ni'Matullah, Muzayyin Arif dan Sekretaris DPRD M. Jabir Kunsultasi di Kemendagri.
Pimpinan DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Ni'Matullah, Muzayyin Arif dan Sekretaris DPRD M. Jabir Kunsultasi di Kemendagri.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi terkait peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke direktorat fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.

Para pimpinan itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Ni’Matullah dan Muzayyin Arif serta didampingi Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menuturkan bahwa, Pimpinan DPRD sulsel saat konsultasi tafi diterima oleh Kepala sub direktorat wilayah IV Sulawesi Saydiman Marto,S.Stp ,MSI.

“Jadi, konsultasi ke Kemendagri terkait ketegasan pengisian Wagub sulsel,” kata Syahar sapaan akrab Syaharuddin Alrif, Jumat (11/3/2022).

Sekretaris Partai NasDem Sulsel menuturkan bahwa, sebelumnya Ketua DPRD Sulsel telah mengirim surat perihal Permohonan Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Menjadi Gubernur.

“Kemudian, mengusulkan pemberhentian Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan mengesahkan yang bersangkutan sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” ungkap Syahar.

Namun kata dia, berdasarkan Pasal 176 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kemudian menerangkan bahwa Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukar jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Sehingga kekosongan jabatan Wakil gubernur Sulawesi Selatan terhitung sejak Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, apabila pelantikan Gubernur Sulsel dilaksanakan setelah tanggal 5 Maret 2022, maka pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Juli 2026 14:34
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Layak Disebut Bapak Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, memberikan apresiasi terhadap jawaban Gubernur Sulsel, Andi ...
Politik02 Juli 2026 14:25
Panitia Musda XI Golkar Sulsel Tunggu Jadwal Ketum Bahlil, Hotel dan Teknis Sudah Siap
Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Selatan memastikan seluruh persiapan pelaksanaan Musda...
Daerah02 Juli 2026 14:17
Sekda Lutim Tekankan Sinergi OPD untuk Capai Target PAD 2026
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan A...
Metro02 Juli 2026 13:59
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Makassar- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan komitmen Pemprov Sulsel terus memperkuat tata kelola keua...