Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri: Kita Akan Tindak Tegas

Nhico
Nhico

Rabu, 13 Oktober 2021 08:47

Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri: Kita Akan Tindak Tegas 

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas termasuk secara represif kepada para penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal, karena telah banyak sekali merugikan masyarakat.

Instruksi ini juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol, khususnya selama pandemi Covid-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, terlebih selama Pandemi Covid-19.

Kemudian, penyelenggara pinjol seringkali mengincar masyarakat yang terdampak perekonomiannya, sehingga menyebabkan jumlah korban dari kejahatan itu terus meningkat belakangan ini.

Menjadi ironi, kasus itu juga menunjukkan penyebab beberapa warga memutuskan mengakhiri hidupnya karena tak bisa membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal itu.

Atas dasar inilah, Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk segara melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jadi, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak sanggup membayar,” tambah Sigit.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan terkait kasus kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus telah diselesaikan.

Lalu, ada 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.

Sigit menegaskan, penanganan preemtif atau pembinaan, jajarannya perlu aktif untuk melakukan edukasi dan sosialiasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya dari memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Lalu, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Sedangkan dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Lalu, dari sisi represif, jajaran Polri diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Setelah itu, diikuti membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta melakuan asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...