Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar akan mengeluarkan surat penertiban untuk menginstruksikan OPD segera menarik 51 kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai mantan pejabat.
Abubakar menilai masih banyak randis yang belum tercatat dan belum dikembalikan.
“Bisa jadi lebih dari ini (51 randis yang dikuasai mantan pejabat). Dalam waktu tidak lama saya keluarkan suratnya,” kata Andi Abubakar kepada detikSulsel, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga :
Abubakar mengatakan, penertiban ini akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Rencana penertiban ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Komentar