Pedomanrakyat.com, Wajo – Pj Bupati Wajo membuka secara resmi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan tahun 2026, Senin (17/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Wajo, Anggota DPRD Wajo, Kepala OPD, Camat dan sejumlah undangan lainnya.
Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, mengatakan, penyusunan RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026, merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Baca Juga :
Lanjutnya, untuk lebih mengefektifkan penyusunan RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026 dan dapat lebih bersinergi dengan dokumen Renja perangkat daerah, maka ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian.
“RKPD tahun 2026 yang akan kita susun ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Kabupaten Wajo 2025-2030 yang baru akan mulai disusun pada tanggal 20 Februari, bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2025-2030,” Jelasnya.
Katanya, dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD ini justru belum lahir. oleh karena itu, diperlukan pencermatan yang intens terhadap rancangan RPJMD selama proses penyusunan RKPD ini.
Penyusunan program dan kegiatan maupun sub kegiatan renja perangkat daerah merupakan penjabaran atau upaya untuk mencapai dan mendukung prioritas pembangunan nasional maupun provinsi sulawesi selatan serta mendukung capaian SPM dan SDGS.
“Dalam penyusunan RKPD kab/kota, harus mengacu kepada hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dan memperhatikan target kinerja, dimana target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaiansasaran pembangunan dengan memastikan penyusunan indikator kinerja, ” tambahnya.
Pelaksanaan penyusunan RKPD tahun 2026, sebut Bataralifu, agar betul-betul mengikuti tahapan penyusunan dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti Permendagri 86 tahun 2017, Keputusan Mendagri Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2022 terkait tindak lanjut Permendagri 90 tahun 2019.
Terkait hal tersebut di atas, kita berharap dapat meningkatkan sinkronisasi kebijakan dengan nasional dan kabupaten/kota, meningkatkan kualitas dokumen rkpd dan dapat semakin mempertajam target kinerja pemerintah daerah secara terukur.
Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik rancangan awal RKPD tahun 2026 yakni untuk mendapatkan masukan dari masyarakat (publik) terhadap prioritas dan tema pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten wajo terhadap pemenuhan hak atau keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan.dengan keterlibatan aktif dari masyarakat,
“Kita berharap kualitas dokumen perencanaan pembangunan dapat ditingkatkan. dan dalam kesempatan yang baik ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, maka kita semua mesti bersiap melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut,” imbuhnya.
“Saya mengharapkan, kiranya para camat dapat memilah dan memilih dengan cermat usulan desa dan kelurahan yang menjadi prioritas dibantu oleh para kepala perangkat daerah dengan tetap mengedepankan prioritas dan tema pembangunan daerah,” tutupnya.
Komentar