Pedomanrakyat.com, Makassar – Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng Maipa mendatangi Ruang Penerimaan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Makassar, Senin (26/1/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran PKL di Jalan Datu Museng Malpa, Kecamatan Ujung Pandang.
Para pedagang menolak penggusuran sepihak tanpa dialog, solusi, dan relokasi yang layak. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mematikan ekonomi kerakyatan yang telah berlangsung puluhan tahun. Koordinator Lapangan, Alif Daisuri, menyebut adanya dugaan tebang pilih dalam penertiban fasilitas umum, di mana pelaku usaha besar dinilai luput dari penindakan.
Alif juga mengungkapkan bahwa para PKL selama ini rutin membayar retribusi harian sebesar Rp10.000 yang disalurkan ke PD Pasar dan pihak kelurahan, serta mengaku memiliki bukti pembayaran tersebut.
Baca Juga :
Menanggapi aspirasi itu, anggota DPRD Kota Makassar Andi Makmur Burhanuddin menyatakan DPRD telah menerima seluruh tuntutan PKL dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kota. Ia menegaskan DPRD siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi penataan PKL yang tidak mengabaikan hak masyarakat mencari nafkah.
Menurutnya, penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap penghidupan warga, sehingga diperlukan solusi bersama yang adil dan berimbang.

Komentar