Pedoman Rakyat, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta kepada pemerintah segera bayar utang kompensasinya. Bila tidak, perusahaan setrum pelat merah tersebut bisa kolaps.
PLN berharap piutang tersebut bisa segera dibayar agar kondisi keuangan bisa tetap terjaga. Hal itu diungkapkan, Direktur Utama PLN Zukifli Zaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI digelar Kamis, (25/6/2020).
Utang pemerintah tersebut terdiri dari Rp 45,42 triliun berupa kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi di tahun 2019 senilai Rp 22,25 triliun.
Baca Juga :
Itu sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
Sejak 2017, total piutang kompensasi mencapai Rp 52,28 triliun. Namun baru piutang tahun 2017 yang telah dibayarkan pemerintah, yakni sebesar Rp 7,45 triliun.
“Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi tahun 2018 dan 2019,” ujar Zulkifli disadur dari Kontan.id.
Ia menekankan, kinerja keuangan PLN akan kembali sehat jika piutang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun itu bisa segera dibayarkan pemerintah. Pasalnya, untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN harus menggunakan pinjaman. (*)
Komentar