Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit.
Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.
Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan. Sebelumnya, sidang putusan ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 menjadi Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga :
Asri menyampaikan mengacu hasil voting pada 17 Juni 2022 lalu, hasilnya 95 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian. Dengan presentasi utang sebesar 97 persen total utang Garuda Indonesia.
“Kami berharap PT Garuda Indonesia selanjutnya bisa laksanakan putusan perdamaian secara baik-baik,” jelas dia.
Komentar